Sunday, June 16, 2019

Pajak atas Usaha Onlineku



Ada yang tidak kenal dengan handphone?? Pastinya kebanyakan udah pada tau yaa..
Menurut saya hampir semua orang di Indonesia sudah mahir dalam menggunakan handphone mereka. Mulai dari yang digunakan hanya sekedar untuk berkirim pesan, bertelepon,  kebutuhan dalam bekerja, bermain game, hingga berbelanja online, atau bahkan berbisnis. Tentunya itu semua bukan hal yang asing bagi kita. Seiring dengan kemajuan teknologi ini, tentunya pemerintah harus lebih bersikap was-was atas kemudahan yang bisa didapatkan oleh setiap orang khususnya bagi orang yang berbisnis secara online. Semakin banyak platform e-commerce berbondong- bondong mendaftarkan lapaknya ke toko virtual demi mendapatkan kemudahan dalam berjualan dan meminimalisasi biaya sewa tempat yang mana bisa dilakukan hanya dari rumah saja.
Hal tersebut juga adalah bagian dari pergerakan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi kita tentunya didukung oleh semua aktivitas ekonomi baik yang dilakukan pihak pemerintah ataupun swasta. Peran dari pengusaha-pengusaha itu bukanlah kecil, dari mereka juga ada penggalian potensi pajak yang bisa membantu menggerakkan perekonomian di Indonesia.
Dalam hal penggalian potensi perpajakan, ada hal dasar yang perlu dicermati DJP dalam menghadapi pesatnya kemajuan teknologi yaitu perbaikan dari sisi IT (Information Technology) harus seiring dengan peningkatan kemampuan pegawai pajak dalam menganalisis potensi pajak bisnis online tersebut.

Belakangan ini kita dihebohkan dengan transaksi jual mukena kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu menimbulkan pertanyaan, loh apa benar kena PPN? Nah, pada dasarnya mukena tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN. Artiya, Mukena itu adalah barang kena pajak, yang apabila dilakukan penyerahan di dalam daerah pabean akan terutang PPN sebesar 10%. Dan PPN ini terutang apabila si penjual adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki omzet melebihi 4,8M. 
Bagaimana dengan pedagang online? 
Dengan mengutamakan azas keadilan, seharusnya mereka mendapat perlakuan yang sama yaitu sama-sama dikenai pajak. Apabila dibandingkan dengan pelapak biasa, pedagang online ini justru membutuhkan biaya yang lebih sedikit dan tidak memerlukan biaya sewa tempat untuk menjual barangnya.
Mari kita cek hal lainnya, seperti jasa titip atau yang lebih kita kenal dengan singkatan “Jastip”.  Kalau kita sering lihat di Instagram, banyak orang yang berlibur ke kota- kota besar atau bahkan ke luar negeri. Kemudian mereka nge-posting foto- foto tas branded maupun make up atau sepatu disertai dengan tulisan Open Jastip.
Jasa titip ini muncul karena orang susah mengakses langsung produk tersebut. Biasanya toko- toko barang branded hanya tersedia di negara tertentu, sedangkan banyak yang ingin memiliki barang tersebut. Memang ada juga store onlinenya, namun tak jarang orang membutuhkan detil barang tersebut. Inilah fungsi jastip. Mereka bisa menanyakan detil barangnya untuk memperkuat keyakinan mau beli atau tidak. Untuk biaya jastipnya biasanya dikenakan per item tergantung mudah atau tidaknya mendapatkan barang, ataupun dengan pertimbangan harga barang tersebut apabila di beli di negara sendiri. Rata-rata fee jastip luar negeri antara 10% sampai dengan 20% dari harga awal barang.
Bagaimana cara menghitungnya?
Aturan mengenai impor barang yang dibawa penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2018. Poin utama aturan ini adalah pembebasan barang impor bawaan sampai dengan nilai US$ 500 dari sebelumnya US$ 250, dan penghapusan batasan nilai barang untuk keluarga.
Jika nilai barang yang dibawa melebihi US$ 500, maka kelebihannya dikenakan bea masuk 10% dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). PDRI terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5% jika mempunyai NPWP. Jika tidak mempunyai NPWP maka dikenakan tarif lebih tinggi 100% (PPh 15%).
Misal anda berbelanja 1000 dollar singapura dan memiliki NPWP, maka ilustrasinya seperti berikut:
  • Harga barang : US$ 1.000
  • Pembebasan : US$ 500
  • Harga setelah pembebasan : US$ 500
  • Kurs : Rp 14.500
  • Nilai Pabean : Rp 7.250.000
  • Bea Masuk (10% x Pabean) : Rp 725.000
  • Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) : Rp 7.975.000
  • PPN (10%) : Rp 795.500
  • PPh Pasal 22 berNPWP (7.5%) : Rp 598.125
  • Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) : Rp 1,393,625
Total biaya yang harus dikeluarkan calon pembeli sebesar US$ 1.000 + Rp 725.000 + Rp 1.393.625 + fee jasa titip.
Bagaimana potensi pajaknya?
Jika orang tersebut mendaftarkan usahanya sebagai usaha sampingan, maka orang tersebut akan dikenai tarif PPH UMKM Peraturan Pemerintah NO 23 Tahun 2018, yaitu apabila omzet kurang dari 4,8 M, akan dikenai tarif 0,5 % .
Namun apabila merupakan kegiatan usahanya maka masuk sebagai jasa perantara yang mana tetap menggunakan PP 23 tahun 2018 untuk omzet kurang dari 4,8M dengan melakukan penghitungan penghasilan neto (50% dari bruto). Yang selanjutnya penghasilan neto akan disesuaikan dengan tarif progresif pasal 17 UU KUP.
Apabila bergelut dalam bisnis ini, penjual harus pintar dalam perhitungan biaya-biaya ini. Tidak perlu sembunyi-sembunyi dari petugas bea cukai, karena perhitungannya sudah tepat. Pembeli mendapatkan barang impiannya dan pemerintah mendapatkan haknya. Selamat berjastip ria!!



No comments:

Post a Comment