Ada yang tidak kenal dengan
handphone?? Pastinya kebanyakan udah pada tau yaa..
Menurut saya
hampir semua orang di Indonesia sudah mahir dalam menggunakan handphone mereka.
Mulai dari yang digunakan hanya sekedar untuk berkirim pesan, bertelepon, kebutuhan dalam bekerja, bermain game, hingga
berbelanja online, atau bahkan berbisnis. Tentunya itu semua bukan hal yang
asing bagi kita. Seiring dengan kemajuan teknologi ini, tentunya pemerintah
harus lebih bersikap was-was atas kemudahan yang bisa didapatkan oleh setiap
orang khususnya bagi orang yang berbisnis secara online. Semakin banyak
platform e-commerce berbondong- bondong mendaftarkan lapaknya ke toko virtual
demi mendapatkan kemudahan dalam berjualan dan meminimalisasi biaya sewa tempat
yang mana bisa dilakukan hanya dari rumah saja.
Hal tersebut
juga adalah bagian dari pergerakan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi
kita tentunya didukung oleh semua aktivitas ekonomi baik yang dilakukan pihak
pemerintah ataupun swasta. Peran dari pengusaha-pengusaha itu bukanlah kecil,
dari mereka juga ada penggalian potensi pajak yang bisa membantu menggerakkan
perekonomian di Indonesia.
Dalam hal
penggalian potensi perpajakan, ada hal dasar yang perlu dicermati DJP dalam
menghadapi pesatnya kemajuan teknologi yaitu perbaikan dari sisi IT (Information
Technology) harus seiring dengan peningkatan kemampuan pegawai pajak dalam
menganalisis potensi pajak bisnis online tersebut.
Belakangan ini
kita dihebohkan dengan transaksi jual mukena kena Pajak Pertambahan Nilai
(PPN). Hal itu menimbulkan pertanyaan, loh apa benar kena PPN? Nah, pada
dasarnya mukena tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Artiya, Mukena itu adalah barang kena pajak, yang apabila dilakukan penyerahan
di dalam daerah pabean akan terutang PPN sebesar 10%. Dan PPN ini terutang
apabila si penjual adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki omzet melebihi
4,8M.
Bagaimana dengan
pedagang online?
Dengan mengutamakan azas keadilan,
seharusnya mereka mendapat perlakuan yang sama yaitu sama-sama dikenai pajak.
Apabila dibandingkan dengan pelapak biasa, pedagang online ini justru
membutuhkan biaya yang lebih sedikit dan tidak memerlukan biaya sewa tempat
untuk menjual barangnya.
Mari kita cek hal lainnya, seperti
jasa titip atau yang lebih kita kenal dengan singkatan “Jastip”. Kalau kita sering lihat di Instagram, banyak
orang yang berlibur ke kota- kota besar atau bahkan ke luar negeri. Kemudian mereka
nge-posting foto- foto tas branded maupun make up atau sepatu disertai dengan
tulisan Open Jastip.
Jasa titip ini muncul karena orang
susah mengakses langsung produk tersebut. Biasanya toko- toko barang branded
hanya tersedia di negara tertentu, sedangkan banyak yang ingin memiliki barang
tersebut. Memang ada juga store onlinenya, namun tak jarang orang membutuhkan
detil barang tersebut. Inilah fungsi jastip. Mereka bisa menanyakan detil
barangnya untuk memperkuat keyakinan mau beli atau tidak. Untuk biaya jastipnya
biasanya dikenakan per item tergantung mudah atau tidaknya mendapatkan barang,
ataupun dengan pertimbangan harga barang tersebut apabila di beli di negara
sendiri. Rata-rata fee jastip luar negeri
antara 10% sampai dengan 20% dari harga awal barang.
Bagaimana cara menghitungnya?
Aturan mengenai impor barang yang dibawa penumpang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan
Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, yang mulai
berlaku mulai 1 Januari 2018. Poin utama aturan ini adalah pembebasan barang
impor bawaan sampai dengan nilai US$ 500 dari sebelumnya US$ 250, dan
penghapusan batasan nilai barang untuk keluarga.
Jika nilai barang yang dibawa melebihi US$ 500, maka kelebihannya
dikenakan bea masuk 10% dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). PDRI terdiri dari
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5% jika
mempunyai NPWP. Jika tidak mempunyai NPWP maka dikenakan tarif lebih tinggi
100% (PPh 15%).
Misal anda berbelanja 1000 dollar singapura dan memiliki NPWP, maka
ilustrasinya seperti berikut:
- Harga barang : US$ 1.000
- Pembebasan : US$ 500
- Harga setelah pembebasan : US$ 500
- Kurs : Rp 14.500
- Nilai Pabean : Rp 7.250.000
- Bea Masuk (10% x Pabean) : Rp
725.000
- Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) : Rp
7.975.000
- PPN (10%) : Rp 795.500
- PPh Pasal 22 berNPWP (7.5%) : Rp 598.125
- Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
: Rp 1,393,625
Total biaya yang harus
dikeluarkan calon pembeli sebesar US$ 1.000 + Rp 725.000 + Rp 1.393.625 + fee jasa titip.
Bagaimana potensi pajaknya?
Jika orang tersebut mendaftarkan usahanya sebagai
usaha sampingan, maka orang tersebut akan dikenai tarif PPH UMKM Peraturan
Pemerintah NO 23 Tahun 2018, yaitu apabila omzet kurang dari 4,8 M, akan
dikenai tarif 0,5 % .
Namun apabila merupakan kegiatan usahanya maka masuk
sebagai jasa perantara yang mana tetap menggunakan PP 23 tahun 2018 untuk omzet
kurang dari 4,8M dengan melakukan penghitungan penghasilan neto (50% dari
bruto). Yang selanjutnya penghasilan neto akan disesuaikan dengan tarif
progresif pasal 17 UU KUP.
Apabila bergelut dalam bisnis ini, penjual harus
pintar dalam perhitungan biaya-biaya ini. Tidak perlu sembunyi-sembunyi dari
petugas bea cukai, karena perhitungannya sudah tepat. Pembeli mendapatkan
barang impiannya dan pemerintah mendapatkan haknya. Selamat berjastip ria!!



